Pasal 23
(1) Berdasarkan permohonan keringanan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung. (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
- melanjutkan proses penelitian keringanan, jika dokumen pendukung lengkap; atau
- menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima. (41 Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
Bagian
SK No 044393 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga Penelitian Keringanan PNBP
Pasal24
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan keringanan PNBP. (21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
- meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau drgital kepada Wajib Bayar;
- melakukan pembahasan untuk mengonlirmasi hal yang diperlukan dari Wajib Bayar dan/atau pihak yang terkait dengan substansi permohonan keringanan PNBP Terutang;
- meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain terkait yang diperlukan;
- meminta pertimbangan dari aparat pengawas intern pemerintah; dan
- meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan berupa pengurangan atau pembebasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
