PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 19
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diajukan untuk keringanan PNBP dalam bentuk:
- penundaan;
- pengangsuran;
- pengurangan; dan/atau
- pembebasan. (21 Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- keringanan atas pokok PNBP Terutang; dan/atau
- keringanan atas sanksi administratif berupa denda.
(3) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) kali pengajuan.
(4) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang dalam
bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan penetapan permohonan keringanan, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP baru.
