PP
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN, KERINGANAN,
Pasal 12
Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan pengembalian PNBP jika tidak sedang mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Bagian Keenam Penyelesaian Keberatan PNBP atas Keputusan Pengadilan
