PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Lembaga Asuhan Anak adalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi Pengasuhan Anak baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun milik masyarakat.
Lembaga Pengasuhan Anak adalah lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengusulan calon Orang Tua Asuh dan calon Anak Asuh.
Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Anak . .
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NESIA
Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena Orang T:anya atau salah satu Orang T\ranya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
Orang Tua Asuh adalah suami istri atau orang tua tunggal selain Keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan Pengasuhan Anak yang bersifat sementara.
Asesmen adalah proses untuk mengidentifikasi masalah, kebutuhan, dan potensi Anak dan Keluarga berkaitan dengan pengasuhan dan perlindungan Anak, kesiapan dan kapasitas Orang Tua, Keluarga, atau calon keluarga pengganti.
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. 1 1. Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Tenaga. . .
PRESIDEN
- Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
- Pendampingan adalah kegiatan Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan.
- Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Pelaksanaan Pengasuhan Anak bertujuan:
- terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil Anak; dan
- diperolehnya kepastian pengasuhan yang layak bagi setiap Anak.
Pasal 3
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang T\ranya
sendiri.
(2) Dalam hal pemisahan Anak dilakukan demi
kepentingan terbaik bagi anak, Pengasuhan Anak harus dilakukan oleh Lembaga Asuhan Anak.
(3) Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pertimbangan terakhir.
(4) Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak
dilakukan dengan persyaratan:
- Orang T.ranya tidak dapat menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial;
- Orang T\ranya dicabut kuasa asuhnya berdasarkan penetapan pengadilan; dan/atau
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Pasal 4
Dalam hal Lembaga Asuhan Anak berlandaskan agama, Anak yang diasuh harus seagama dengan agarrra yang menjadi landasan Lembaga Asuhan Anak yang bersangkutan.
Pasal 4O
Bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan melalui kegiatan:
- supervisi;
- asistensi;
- pemantauan; dan
- bimbingan teknis.
Pasal 4 1
-2t-
Pasal 4 1
(1) Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf a dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak dalam pelaksanaan Pengasuhan Anak.
(1)(2t Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan cara:
- memberikan penjelasan tentang kebdakan, fungsi dan kelembagaan, perkembangan Anak, Pengasuhan Anak; dan
- memberikan motivasi untuk menjalankan fungsi Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak dalam pelaksanaan Pengasuhan Anak.
Pasal 5
Dalam hal Lembaga Asuhan Anak tidak berlandaskan agama maka pelaksanaan Pengasuhan Anak harus memperhatikan agama yang dianut Anak yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan:
- di luar Panti Sosial; atau
- di dalam Panti Sosial. (2t Pengasuhan anak di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi prioritas utama dan dilakukan berbasis keluarga.
(3) Pengasuhan anak di dalam Panti Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya terakhir.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
(1) Pengasuhan Anak di luar Panti Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
- Keluarga .
PRESIDEN
-t-
- Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;
- Keluarga sedarah dalam garis menyimpang; atau
- Orang Tua Asuh. (2t Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari dinas sosial kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari hasil Asesmen Pekerja Sosial profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.
(3) Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan
Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
Pasal 8
(1) Pengasuhan Anak di luar panti Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Z ayat (1) ditakukan dengan Pendampingan dari Lembaga Asuhan Anak.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan oleh Pekerja Sosial profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir berdasarkan Asesmen pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
Bagian Kedua Pengasuhan Anak oleh Keluarga Sedarah
Pasal 9
(1) Pengasuhan Anak oleh Keluarga Sedarah terdiri atas:
- Pengasuhan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
- Pengasuhan Anak oleh Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga; dan
- Keluarga sedarah dalam garis menyimpang.
(2) Pengasuhan Anak oleh Keluarga sedarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib dilaporkan kepada Lembaga Asuhan Anak yang ditunjuk.
(3) Lembaga Asuhan Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib melaporkan kepada dinas sosial kabupaten/kota.
(4) Keluarga sedarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkewajiban untuk mencatatkan identitas Anak pada dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan setempat.
(5) Pencatatan di bidang kependudukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan.
Pasal l0 Kewajiban dan tanggung jawab Keluarga sedarah meliputi:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
- menumbuhkembangkan Anak secara optimal sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- mencegah tedadinya perkawinan pada usia Anak; dan
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Bagian Ketiga
PRESIDEN
Bagian Ketiga Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Paragraf I Umum
Pasal 11
Kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua Asuh, meliputi:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
- menumbuhkembangkan Anak secara optimal sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Pasal 12
(1) Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Asuh bersifat
sementara yang dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun. (2t Selama Anak berada dalam pengasuhan Orang T\ra Asuh, Anak harus tetap berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 13
(l) Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (l) harus diupayakan reunifikasi
Keluarga sesegera mungkin oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/ kota demi kepentingan terbaik bagi Anak.
(2) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NESIA
(2t Dalam hal reunifikasi Keluarga belum tercapai, jangka waktu Pengasuhan Anak dapat diperpanjang sampai mendapatkan pengasuhan yang permanen.
(3) Jangka waktu perpanjangan Pengasuhan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari dinas sosial setempat berdasarkan hasil Asesmen dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.
Pasal 14
(1) Pengasuhan Anak oleh Orang TUa Asuh harus
mendapat izin dari dinas sosial kabupaten/ kota berdasarkan usulan Lembaga Pengasuhan Anak.
(2) Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan:
- terakreditasi; dan
- ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 15
Akreditasi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh badan akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Penetapan Lembaga Pengasuhan Anak oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan:
lembaga kesejahteraan sosial mengajukan permohonan kepada gubernur;
gubernur .
PRESIDEN
- gubernur menyampaikan permohonan kepada Menteri; dan
- Menteri menetapkan lembaga kesejahteraan sosial sebagai Lembaga Pengasuhan Anak.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Kriteria Anak Asuh dan Persyaratan Orang Tua Asuh
Pasal 18
Kriteria Anak Asuh meliputi:
- Anak terlantar;
- Anak dalam asuhan Keluarga yang tidak mampu melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Orang Tua;
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan/atau
- Anak yang diasuh oleh Lembaga Asuhan Anak.
Pasal 19
(1) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Orang T\ra
Asuh meliputi:
warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
sehat
t2-
- sehat fisik dan mental dibuktikan dengan keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- memiliki kompetensi dalam mengasuh Anak dengan lulus seleksi dan verifikasi untuk calon Orang Tua Asuh;
- bersedia menjadi Orang T\ra Asuh yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai; dan
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak, atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai diketahui oleh rukun tetangga dan rukun warga atau nama lain di lingkungan setempat. (2t Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- suami istri; atau
- orang tua tunggal.
(3) Suami istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a salah satunya dapat berstatus warga negara asing.
(4) Orang tua tunggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda.
Paragraf 3
PRESIDEN
13
Paragraf 3 Tahapan Pendaftaran Pemohon
Pasal 20
(1) Untuk menjadi calon Orang Tua Asuh, pemohon
mengajukan permohonan kepada Lembaga Pengasuhan Anak.
(2) Permohonan untuk menjadi calon Orang Tua Asuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
- pendaftaran;
- seleksi administratif;
- wawancara;
- verifikasi dan Asesmen; dan
- penetapan calon Orang Tua Asuh definitif.
Pasal 2 1
Tahapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (21 huruf a dilakukan di Lembaga
Pengasuhan Anak dengan menyampaikan permohonan dan dokumen untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Pasal 22
(1) Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima permohonan melakukan seleksi kelengkapan administratif.
(2) Dalam
.#",D
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NESIA
(2) Dalam hal persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) dinyatakan lengkap, Lembaga Pengasuhan Anak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja melakukan pemanggilan untuk wawancara terhadap calon Orang Tua Asuh.
Pasal 23
(1) Berdasarkan hasil wawancara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2), Lembaga Pengasuhan Anak dalam jangka waktu paling larrla 7 (tujuh) hari kerja melakukan pengolahan hasil wawancara.
(2) Berdasarkan pengolahan hasil wawancara
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Lembaga Pengasuhan Anak melakukan verifikasi dan Asesmen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Dalam hal hasil verifikasi dan Asesmen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinyatakan Iayak sebagai calon Orang T\ra Asuh, Lembaga Pengasuhan Anak mengajukan permohonan bimbingan teknis untuk calon Orang T\ra Asuh kepada dinas sosial provinsi.
Pasal24 (l) Calon Orang T\ra Asuh yang telah lulus mengikuti bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (3) ditetapkan oieh dinas sosial
kabupaten/kota menjadi calon Orang Tua Asuh definitif.
(2) Calon Orang Tua Asuh delinitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam data calon Orang Tua Asuh pada dinas sosial setempat.
Pasal 25
Dalam melakukan tahapan permohonan menjadi calon Orang T\ra Asuh, Lembaga Pengasuhan Anak harus berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan menjadi calon Orang T-ra Asuh diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Penyiapan Calon Orang Tua Asuh
Pasal 27
Penyiapan calon Orang Tua Asuh dilakukan oleh Lembaga Pengasuhan Anak dan dinas sosial setempat.
Pasal 28
Penyiapan calon Orang Tua Asuh dilakukan melalui tahapan:
- Asesmen terhadap calon Orang T\ra Asuh dan calon Anak Asuh oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota;
- penyesuaian antara calon Orang Tua Asuh dengan Anak; dan
- supervisi dan pemantauan oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota selama Anak masih dalam penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pasal 29
(1) Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 wajib melaporkan secara berkala hasil penyiapan calon Orang Tua Asuh kepada dinas sosial provinsi melalui dinas sosial kabupaten/ kota.
(2) Berdasarkan laporan hasii penyiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan Asesmen lanjutan kepada calon Orang T\ra Asuh oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota. (s) Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/ kota melakukan Asesmen lanjutan terhadap hasil penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum penempatan Anak.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan calon Orang T\ra Asuh diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Penempatan Anak Asuh
Pasal 31
(1) Penempatan Anak Asuh pada Orang Tua Asuh
dilakukan setelah:
mendengarkan pendapat Anak Asuh;
melaksanakan proses penyesuaian antara Anak Asuh dengan calon Orang T\ra Asuh definitif; dan
mempertimbangkan
PRESIDEN
- mempertimbangkan jumlah Anak yang akan diasuh sesuai dengan kemampuan Orang T\ra Asuh.
(2) Setelah melalui proses penempatan Anak Asuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan teqadi kesesuaian antara Anak Asuh dan Orang Tua Asuh, Lembaga Pengasuhan Anak mengusulkan kepada dinas sosial kabupaten/kota untuk mendapatkan izin Pengasuhan Anak.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Anak Asuh diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33
(1) Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf b dilakukan dalam hal:
Keluarga Anak tidak memberikan pengasuhan memadai sekalipun dengan dukungan yang sesuai, mengabaikan, dan f atau melepaskan tanggung jawab terhadap Anaknya;
Anak tidak memiliki Keluarga atau keberadaan Keluarga tidak diketahui;
Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, atau eksploitasi;
Anak
PRESIOEN
bencana d. Anak yang terpisah dari Keluarga karena alam; baik konflik sosial maupun bencana dan/atau khusus lainnya. e. Anak memerlukan perlindungan
(1)(2) Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
harus berada sedekat mungkin dengan lingkungan tempat tinggal Anak.
Pasal 34
wajib(1) Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial mendapatkan penetapan dari dinas sosial provinst' (21 Penetapan Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Asesmen Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial provinsi. (s) Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial wajib dilaporkan oleh Panti Sosial secara tertulis kepada dinas sosial provinsi sesuai dengan rencana Pengasuhan Anak.
Pasal 35
(l) Pengasuhan di dalam Panti Sosial merupakan upaya terakhir dan bersifat sementara sampai dengan dilakukan pengasuhan yang permanen. (2\ Selama Anak berada di dalam Panti Sosial, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial harus melakukan Asesmen dan rencana pengasuhan yafig memungkinkan Anak direunifikasi kepada Keluarganya sesegera mungkin.
(3) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
19
(3) Dalam hal reunifikasi Keluarga tidak berhasil, Pekerja
Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak mengupayakan Keluarga pengganti.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37
(1) Anak, Keluarga, dan masyarakat dapat mengajukan
pengaduan dan pelaporan terkait dengan Pengasuhan Anak di luar maupun di dalam Panti Sosial. (2t Pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada dinas sosial setempat. dan (3) Dinas sosial setempat harus memfasilitasi menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan dari Anak, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dinas sosial setempat membuat mekanisme
pengaduan dan pelaporan yang mudah diakses oleh Anak, keluarga, dan masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
Pasal 38
(1) Selain kepada dinas sosial setempat, pengaduan dan
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat diajukan kepada:
- Kepolisian Negara Republik lndonesia; Indonesia; b. Komisi Perlindungan Anak
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; atau d. Ombudsman Republik Indonesia;
- lembaga lain yang menangani perlindungan Anak'
(2) Pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan bimbingan dan pengawasan Lembaga terhadap penyelenggaraan pengasuhan oleh Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak.
Pasal 42
(1) Asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf b dimaksudkan agar Lembaga Asuhan Anak memperoleh dan Lembaga Pengasuhan Anak menerapkan bimbingan dan dukungan dalam prosedur dan tata cara pelaksanaan Pengasuhan Anak.
(1) (21 Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan cara:
- konsultasi;
- kunjungan dinas kepada Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak; dan Orang TUa, Keluarga, c. memberi dukungan kepada atau Orang T\ra Asuh berr.pa penguatan Keluarga, konseling, dan pelatihan keterampilan usaha.
Pasal 43
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 huruf d dimaksudkan agar pengurus
Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak memiliki kemampuan dalam proses pelaksanaan Pengasuhan Anak. (21 Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: mengenal a. meningkatkan Pengetahuan Pengasuhan Anak; Pengasuhan b. meningkatkan keterampilan dalam Anak; dan dan etika Pengasuhan Anak. c. menerapkan prinsip
Pasal 45
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia n Kebudayaan, dan Perundang-undangan,
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20t6 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59a61;
