PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Pengasuhan Anak bertujuan:
- terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil Anak; dan
- diperolehnya kepastian pengasuhan yang layak bagi setiap Anak.
