PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang T\ranya
sendiri.
(2) Dalam hal pemisahan Anak dilakukan demi
kepentingan terbaik bagi anak, Pengasuhan Anak harus dilakukan oleh Lembaga Asuhan Anak.
(3) Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pertimbangan terakhir.
(4) Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak
dilakukan dengan persyaratan:
- Orang T.ranya tidak dapat menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial;
- Orang T\ranya dicabut kuasa asuhnya berdasarkan penetapan pengadilan; dan/atau
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus.
