PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 42
BAB 5 — BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
(1) Asistensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf b dimaksudkan agar Lembaga Asuhan Anak memperoleh dan Lembaga Pengasuhan Anak menerapkan bimbingan dan dukungan dalam prosedur dan tata cara pelaksanaan Pengasuhan Anak.
(1) (21 Asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan cara:
- konsultasi;
- kunjungan dinas kepada Lembaga Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak; dan Orang TUa, Keluarga, c. memberi dukungan kepada atau Orang T\ra Asuh berr.pa penguatan Keluarga, konseling, dan pelatihan keterampilan usaha.
