PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 39
BAB 5 — BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan bimbingan dan pengawasan Lembaga terhadap penyelenggaraan pengasuhan oleh Asuhan Anak dan Lembaga Pengasuhan Anak.
