PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 38
BAB 4 — PENGADUAN DAN PELAPORAN
(1) Selain kepada dinas sosial setempat, pengaduan dan
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat diajukan kepada:
- Kepolisian Negara Republik lndonesia; Indonesia; b. Komisi Perlindungan Anak
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; atau d. Ombudsman Republik Indonesia;
- lembaga lain yang menangani perlindungan Anak'
(2) Pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
