PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 37
BAB 4 — PENGADUAN DAN PELAPORAN
(1) Anak, Keluarga, dan masyarakat dapat mengajukan
pengaduan dan pelaporan terkait dengan Pengasuhan Anak di luar maupun di dalam Panti Sosial. (2t Pengaduan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada dinas sosial setempat. dan (3) Dinas sosial setempat harus memfasilitasi menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan dari Anak, keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dinas sosial setempat membuat mekanisme
pengaduan dan pelaporan yang mudah diakses oleh Anak, keluarga, dan masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
