PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 29
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 wajib melaporkan secara berkala hasil penyiapan calon Orang Tua Asuh kepada dinas sosial provinsi melalui dinas sosial kabupaten/ kota.
(2) Berdasarkan laporan hasii penyiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan Asesmen lanjutan kepada calon Orang T\ra Asuh oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota. (s) Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/ kota melakukan Asesmen lanjutan terhadap hasil penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum penempatan Anak.
