PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 28
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
Penyiapan calon Orang Tua Asuh dilakukan melalui tahapan:
- Asesmen terhadap calon Orang T\ra Asuh dan calon Anak Asuh oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota;
- penyesuaian antara calon Orang Tua Asuh dengan Anak; dan
- supervisi dan pemantauan oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota selama Anak masih dalam penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
