PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 27
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
Penyiapan calon Orang Tua Asuh dilakukan oleh Lembaga Pengasuhan Anak dan dinas sosial setempat.
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
Penyiapan calon Orang Tua Asuh dilakukan oleh Lembaga Pengasuhan Anak dan dinas sosial setempat.