PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 14
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Pengasuhan Anak oleh Orang TUa Asuh harus
mendapat izin dari dinas sosial kabupaten/ kota berdasarkan usulan Lembaga Pengasuhan Anak.
(2) Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) harus memenuhi persyaratan:
- terakreditasi; dan
- ditetapkan oleh Menteri.
