PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 15
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
Akreditasi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh badan akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
