PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 16
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
Penetapan Lembaga Pengasuhan Anak oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan:
lembaga kesejahteraan sosial mengajukan permohonan kepada gubernur;
gubernur .
PRESIDEN
- gubernur menyampaikan permohonan kepada Menteri; dan
- Menteri menetapkan lembaga kesejahteraan sosial sebagai Lembaga Pengasuhan Anak.
