PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 17
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Kriteria Anak Asuh dan Persyaratan Orang Tua Asuh
