PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 18
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
Kriteria Anak Asuh meliputi:
- Anak terlantar;
- Anak dalam asuhan Keluarga yang tidak mampu melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Orang Tua;
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus; dan/atau
- Anak yang diasuh oleh Lembaga Asuhan Anak.
