PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 19
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Orang T\ra
Asuh meliputi:
warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
sehat
t2-
- sehat fisik dan mental dibuktikan dengan keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- surat keterangan catatan kepolisian;
- beragama sama dengan agama yang dianut Anak;
- memiliki kompetensi dalam mengasuh Anak dengan lulus seleksi dan verifikasi untuk calon Orang Tua Asuh;
- bersedia menjadi Orang T\ra Asuh yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai; dan
- membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak, atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai diketahui oleh rukun tetangga dan rukun warga atau nama lain di lingkungan setempat. (2t Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- suami istri; atau
- orang tua tunggal.
(3) Suami istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a salah satunya dapat berstatus warga negara asing.
(4) Orang tua tunggal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b merupakan seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda.
Paragraf 3
PRESIDEN
13
Paragraf 3 Tahapan Pendaftaran Pemohon
