PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 20
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Untuk menjadi calon Orang Tua Asuh, pemohon
mengajukan permohonan kepada Lembaga Pengasuhan Anak.
(2) Permohonan untuk menjadi calon Orang Tua Asuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
- pendaftaran;
- seleksi administratif;
- wawancara;
- verifikasi dan Asesmen; dan
- penetapan calon Orang Tua Asuh definitif.
Pasal 2 1
Tahapan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (21 huruf a dilakukan di Lembaga
Pengasuhan Anak dengan menyampaikan permohonan dan dokumen untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
