PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 22
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Lembaga Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima permohonan melakukan seleksi kelengkapan administratif.
(2) Dalam
.#",D
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NESIA
(2) Dalam hal persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) dinyatakan lengkap, Lembaga Pengasuhan Anak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja melakukan pemanggilan untuk wawancara terhadap calon Orang Tua Asuh.
