PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 13
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
(l) Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (l) harus diupayakan reunifikasi
Keluarga sesegera mungkin oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/ kota demi kepentingan terbaik bagi Anak.
(2) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK IN DO NESIA
(2t Dalam hal reunifikasi Keluarga belum tercapai, jangka waktu Pengasuhan Anak dapat diperpanjang sampai mendapatkan pengasuhan yang permanen.
(3) Jangka waktu perpanjangan Pengasuhan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dari dinas sosial setempat berdasarkan hasil Asesmen dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.
