PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 12
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Pengasuhan Anak oleh Orang Tua Asuh bersifat
sementara yang dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun. (2t Selama Anak berada dalam pengasuhan Orang T\ra Asuh, Anak harus tetap berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
