PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 11
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
Kewajiban dan tanggung jawab Orang Tua Asuh, meliputi:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
- menumbuhkembangkan Anak secara optimal sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
