Pasal 9
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Pengasuhan Anak oleh Keluarga Sedarah terdiri atas:
- Pengasuhan
PRESIDEN
REPUBLIK IN DON ES IA
- Pengasuhan Anak oleh Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga; dan
- Keluarga sedarah dalam garis menyimpang.
(2) Pengasuhan Anak oleh Keluarga sedarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib dilaporkan kepada Lembaga Asuhan Anak yang ditunjuk.
(3) Lembaga Asuhan Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib melaporkan kepada dinas sosial kabupaten/kota.
(4) Keluarga sedarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkewajiban untuk mencatatkan identitas Anak pada dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan setempat.
(5) Pencatatan di bidang kependudukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan.
Pasal l0 Kewajiban dan tanggung jawab Keluarga sedarah meliputi:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
- menumbuhkembangkan Anak secara optimal sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
- mencegah tedadinya perkawinan pada usia Anak; dan
- memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Bagian Ketiga
PRESIDEN
Bagian Ketiga Pengasuhan oleh Orang Tua Asuh
Paragraf I Umum
