PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 8
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Pengasuhan Anak di luar panti Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Z ayat (1) ditakukan dengan Pendampingan dari Lembaga Asuhan Anak.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan oleh Pekerja Sosial profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir berdasarkan Asesmen pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
Bagian Kedua Pengasuhan Anak oleh Keluarga Sedarah
