PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 7
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Pengasuhan Anak di luar Panti Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
- Keluarga .
PRESIDEN
-t-
- Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;
- Keluarga sedarah dalam garis menyimpang; atau
- Orang Tua Asuh. (2t Pengasuhan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari dinas sosial kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari hasil Asesmen Pekerja Sosial profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.
(3) Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan
Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditugaskan oleh dinas sosial kabupaten/kota.
