PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan:
- di luar Panti Sosial; atau
- di dalam Panti Sosial. (2t Pengasuhan anak di luar Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi prioritas utama dan dilakukan berbasis keluarga.
(3) Pengasuhan anak di dalam Panti Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan upaya terakhir.
Bagian Kesatu Umum
