PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 45
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2017
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia n Kebudayaan, dan Perundang-undangan,
PRESIDEN
