Permensos No. 11 Tahun 2026 tentang Taman Anak Sejahtera - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG TAMAN ANAK SEJAHTERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak anak atas pengasuhan dan perlindungan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak serta mendukung orang tua dan/atau keluarga dalam menjalankan fungsi pengasuhan dan untuk memperkuat penyelenggaraan ekonomi perawatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penyelenggaraan taman anak sejahtera; b. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Taman Anak Sejahtera sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Taman Anak Sejahtera;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6132);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
- Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 42);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1013);
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 472);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG TAMAN ANAK SEJAHTERA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Taman Anak Sejahtera adalah lembaga yang memberikan layanan pengasuhan sementara dan perlindungan bagi anak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 2. Orang Tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
- Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak.
- Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
- Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Prinsip penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera terdiri atas:
a.
profesional;
b.
responsif;
c.
inklusif;
d.
modern; dan
e.
adaptif.
Pasal 3 Taman Anak Sejahtera bertujuan untuk memberikan layanan Pengasuhan Anak sementara guna mendukung pelaksanaan pengasuhan oleh Orang Tua dan/atau Keluarga dalam rangka menjamin perlindungan, kesejahteraan, dan tumbuh kembang anak sesuai dengan kepentingan terbaik anak.
BAB II TUGAS DAN FUNGSI TAMAN ANAK SEJAHTERA
Pasal 4 Taman Anak Sejahtera bertugas untuk: a. mendukung fungsi Orang Tua dan/atau Keluarga dalam mewujudkan kesejahteraan anak melalui pengasuhan sementara yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak dan pemenuhan kebutuhan dasar anak untuk dapat tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan bersosialisasi;
b. membantu anak pada proses sosialisasi, stimulasi tumbuh kembang, dan perawatan baik secara individu maupun kelompok agar anak dapat tumbuh sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia; c. memberikan pengasuhan dan perlindungan bagi anak dari penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah, kekerasan, dan diskriminasi yang dapat mengganggu fungsi sosial dan tumbuh kembang anak serta pembentukan kepribadian anak; d. memberikan konsultasi dan penguatan tanggung jawab Orang Tua dan/atau Keluarga dalam melaksanakan Pengasuhan Anak dan Perlindungan Anak; dan e. menyelenggarakan sosialisasi Taman Anak Sejahtera kepada masyarakat.
Pasal 5
Taman Anak Sejahtera berfungsi untuk:
a.
melaksanakan pengasuhan sementara untuk mendukung
peran Orang Tua dan/atau Keluarga;
b.
memberikan layanan informasi, komunikasi, konsultasi,
dan/atau konseling psikososial bagi anak, Orang Tua,
dan/atau Keluarga;
c.
memfasilitasi
terpenuhinya
pelayanan
dasar
dan
kebutuhan anak dalam aspek pendidikan, kesehatan,
serta hak anak terhadap dokumen kependudukan; dan
d.
mendukung
penguatan
ekonomi
perawatan
melalui
penyediaan layanan pengasuhan yang memungkinkan
Keluarga tetap berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi
dan sosial.
BAB III PERIZINAN TAMAN ANAK SEJAHTERA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
(1)
Taman Anak Sejahtera diselenggarakan oleh:
a.
Kementerian Sosial;
b.
kementerian/lembaga;
c.
Pemerintah Daerah; dan
d.
LKS berbadan hukum dan sudah terdaftar.
(2)
Taman
Anak
Sejahtera
yang
diselenggarakan
oleh
Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan oleh Menteri atau dapat didelegasikan
kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang memiliki
tugas dan fungsi di bidang rehabilitasi sosial.
(3)
Taman
Anak
Sejahtera
yang
diselenggarakan
oleh
kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus mendapatkan izin penyelenggaraan dari
Menteri
atau
dapat
didelegasikan
kepada
pejabat
pimpinan tinggi madya yang memiliki tugas dan fungsi di
bidang rehabilitasi sosial.
(4) Taman Anak Sejahtera yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mendapatkan izin penyelenggaraan dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya atau dapat didelegasikan kepada kepala perangkat daerah di bidang sosial atau pimpinan instansi yang menyelenggarakan layanan perizinan. (5) Taman Anak Sejahtera yang diselenggarakan oleh LKS berbadan hukum dan sudah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus mendapatkan izin penyelenggaraan dari bupati/wali kota atau dapat didelegasikan kepada kepala perangkat daerah di bidang sosial atau pimpinan instansi yang menyelenggarakan layanan perizinan dimana LKS berbadan hukum dan sudah terdaftar menyelenggarakan Taman Anak Sejahtera.
Bagian Kedua Syarat
Pasal 7
(1)
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah yang akan
menyelenggarakan Taman Anak Sejahtera mengajukan
permohonan dengan melampirkan persyaratan:
a.
profil Taman Anak Sejahtera;
b.
surat keterangan terkait dengan kesiapan pendirian
Taman Anak Sejahtera;
c.
dokumen kebijakan keselamatan anak;
d.
surat keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus
Taman Anak Sejahtera;
e.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani bagi
pengurus Taman Anak Sejahtera; dan
f.
surat
pernyataan
kesanggupan
melaporkan
kegiatan.
(2)
LKS berbadan hukum dan sudah terdaftar yang akan
menyelenggarakan Taman Anak Sejahtera mengajukan
permohonan dengan melampirkan persyaratan:
a.
profil Taman Anak Sejahtera;
b.
pengesahan
pendirian
badan
hukum
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum;
c.
akta pendirian LKS;
d.
surat tanda pendaftaran LKS yang masih berlaku;
e.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga LKS;
f.
surat
pernyataan
persetujuan
tetangga
penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera;
g.
surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa
setempat atau nama lain;
h.
dokumen kebijakan keselamatan anak;
i.
surat keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus
Taman Anak Sejahtera;
j.
surat keterangan sehat jasmani dan rohani bagi
pengurus Taman Anak Sejahtera;
k.
surat
pernyataan
kesanggupan
melaporkan
kegiatan; dan
l.
surat
pernyataan
sumber
dana
dan
sumber
pendanaan
tidak
berasal
dari
kegiatan
yang
melawan hukum dan tidak digunakan untuk
kegiatan yang melawan hukum.
(3)
Profil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a.
struktur
organisasi
kelembagaan
Taman
Anak
Sejahtera;
b.
rencana dan program kerja penyelenggaraan Taman
Anak Sejahtera;
c.
standar
operasional
pelayanan
Taman
Anak
Sejahtera;
d.
pendanaan untuk penyelenggaraan Taman Anak
Sejahtera;
e.
sumber daya manusia yang memiliki kompetensi;
dan
f.
sarana
dan
prasarana
yang
memadai
untuk
mendukung keselamatan dan keamanan anak.
Bagian Ketiga Tata Cara Perizinan
Pasal 8
(1)
Tata
cara
perizinan
Taman
Anak
Sejahtera
yang
diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah
Daerah, dan LKS berbadan hukum dan sudah terdaftar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sampai
dengan
ayat
(5)
dilakukan
dengan
mengajukan
permohonan secara tertulis dan ditujukan kepada:
a.
Menteri;
b.
gubernur; atau
c.
bupati/wali kota,
sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Permohonan izin penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera
dilakukan melalui sistem dalam jaringan.
(3)
Dalam hal perizinan melalui sistem dalam jaringan belum
dapat dilakukan atau mengalami gangguan, permohonan
izin penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera dapat
dilakukan secara manual.
(4)
Permohonan
izin
penyelenggaraan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai bukti
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7.
(5)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diproses oleh Kementerian Sosial atau Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya
dengan
melakukan:
a.
telaah terhadap kelengkapan dokumen persyaratan
Taman Anak Sejahtera yang diajukan; dan
b.
verifikasi dan validasi ke lokasi Taman Anak
Sejahtera.
(6)
Hasil telaah serta verifikasi dan validasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam bentuk
laporan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
(7) Berdasarkan hasil telaah serta verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menerima atau menolak permohonan izin penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera. (8) Dalam hal permohonan pendaftaran diterima, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan izin penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera. (9) Dalam hal permohonan pendaftaran ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menyampaikan surat penolakan atas permohonan izin penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera.
Pasal 9
(1)
Izin penyelenggaraan diberikan kepada Taman Anak
Sejahtera untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2)
Penyelenggara Taman Anak Sejahtera dapat mengajukan
perpanjangan
izin
penyelenggaraan
Taman
Anak
Sejahtera paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka
waktu izin penyelenggaraan berakhir.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan tata cara perizinan penyelenggaraan
Taman Anak Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 berlaku mutatis mutandis terhadap perpanjangan
izin penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera.
BAB IV STANDAR LAYANAN DAN STANDAR KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu Standar Layanan
Pasal 10 Standar layanan Taman Anak Sejahtera paling sedikit meliputi: a. sasaran layanan; b. bentuk layanan; dan c. tahapan layanan.
Pasal 11
(1)
Sasaran layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a terdiri atas:
a.
anak usia 3 (tiga) bulan sampai dengan 8 (delapan)
tahun yang salah satu atau kedua Orang Tua atau
Keluarga
bekerja
dan
membutuhkan
layanan
pengasuhan sementara; dan
b.
Orang
Tua
atau
Keluarga
dari
anak
yang
mendapatkan layanan Taman Anak Sejahtera.
(2)
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diutamakan berasal dari Orang Tua dan/atau Keluarga
rentan.
(3) Orang Tua dan/atau Keluarga rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Orang Tua dan/atau Keluarga yang memiliki keterbatasan sumber daya, menghadapi risiko sosial, ekonomi, psikologis, atau kondisi lain yang berpotensi menghambat pelaksanaan Pengasuhan Anak dan Perlindungan Anak secara optimal.
Pasal 12
Bentuk layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf
b terdiri atas:
a.
pemberian layanan pengasuhan dan/atau perawatan
sementara kepada anak;
b.
penguatan
Orang
Tua
dan/atau
Keluarga
dalam
Pengasuhan Anak; dan
c.
fasilitasi akses pemenuhan kebutuhan anak akan
kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan
akses pada dokumen kependudukan.
Pasal 13
Tahapan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf c terdiri atas:
a.
penerimaan dan identifikasi awal;
b.
pengambilan keputusan pelayanan dan kesepakatan;
c.
asesmen;
d.
perencanaan layanan;
e.
pelaksanaan layanan;
f.
pemantauan dan evaluasi; dan
g.
pengakhiran layanan.
Bagian Kedua
Standar Kelembagaan
Pasal 14 Standar kelembagaan penyelenggara Taman Anak Sejahtera terdiri atas: a. status kelembagaan; b. visi dan misi; c. legalitas; d. struktur organisasi; e. sumber daya manusia; f. sarana dan prasarana; dan g. ketersediaan dana, manajemen pengelolaan, dan pertanggungjawaban.
Pasal 15
Status kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a terdiri atas:
a.
milik pemerintah;
b.
milik Pemerintah Daerah; atau
c.
LKS berbadan hukum dan sudah terdaftar.
Pasal 16 Visi dan misi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b menjadi dasar dalam penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera yang ingin dicapai oleh penyelenggara Taman Anak Sejahtera.
Pasal 17
(1)
Legalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c
merupakan dokumen yang menjadi dasar terbentuknya
lembaga secara sah.
(2)
Legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Taman
Anak
Sejahtera
yang
diselenggarakan
oleh
Kementerian
Sosial,
kementerian/lembaga,
dan
Pemerintah
Daerah
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Legalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi
Taman Anak Sejahtera yang diselenggarakan oleh LKS
berbadan hukum dan sudah terdaftar meliputi:
a.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b.
akta pendirian LKS oleh notaris dan disahkan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum;
c.
keterangan domisili; dan
d.
tanda pendaftaran.
Pasal 18
(1)
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf d paling sedikit terdiri atas:
a.
ketua;
b.
bidang teknis;
c.
bidang administrasi; dan
d.
bidang penunjang.
(2)
Ketua, bidang teknis, bidang administrasi, dan bidang
penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memahami program layanan Taman Anak Sejahtera.
Pasal 19
(1)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf e meliputi:
a.
tenaga teknis;
b.
tenaga administrasi; dan
c.
tenaga penunjang.
(2)
Sumber daya manusia tenaga teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Pekerja Sosial;
b.
tenaga kesejahteraan sosial;
c.
tenaga pengasuh;
d.
tenaga kesehatan;
e.
tenaga pendidik; dan
f.
psikolog.
(3)
Tenaga pengasuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan sumber daya manusia yang memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan/atau pengalaman di
bidang Pengasuhan Anak dan Perlindungan Anak.
(4)
Sumber daya manusia tenaga teknis selain Pekerja Sosial
dan tenaga pengasuh sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf c dapat berasal dari kerja sama
dan/atau rujukan.
(5)
Sumber daya manusia tenaga administrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas pelaksanaan
urusan:
a.
personalia;
b.
keuangan;
c.
rumah tangga; dan/atau
d.
surat menyurat.
(6)
Sumber daya manusia bidang penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
tenaga kebersihan;
b.
satuan pengamanan;
c.
juru masak; dan/atau
d.
sopir.
Pasal 20
(1)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf f paling sedikit meliputi:
a.
ruang administrasi;
b.
ruang
pelayanan
Pengasuhan
Anak
dan
Perlindungan Anak;
c.
ruang penunjang; dan
d.
peralatan penunjang.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendukung terpenuhinya kebutuhan dasar
anak dan tumbuh kembang anak sesuai usia dan tahap
perkembangan anak.
(3)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus menjamin keselamatan dan keamanan anak.
Pasal 21
(1)
Taman Anak Sejahtera milik pemerintah dan Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
dan huruf b harus memiliki alokasi dana untuk
pengelolaan Taman Anak Sejahtera.
(2)
Taman Anak Sejahtera milik LKS berbadan hukum dan
sudah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf c harus memiliki dana mandiri Taman Anak
Sejahtera.
(3)
Dana mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
bersumber dari badan usaha dan masyarakat.
Pasal 22 (1) Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g wajib digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera sesuai dengan izin penyelenggaraan. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan secara tertib, sesuai dengan kepatutan pengelolaan dana yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan kepentingan penerima layanan pada Taman Anak Sejahtera.
Pasal 23 Manajemen pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana.
Pasal 24 Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g dilakukan oleh penyelenggara Taman Anak Sejahtera secara periodik, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kepatutan pengelolaan keuangan profesional.
Pasal 25
(1)
Untuk memastikan pemenuhan standar layanan dan
standar kelembagaan penyelenggaraan Taman Anak
Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai
dengan Pasal 24, Menteri melakukan akreditasi Taman
Anak Sejahtera.
(2)
Ketentuan mengenai akreditasi Taman Anak Sejahtera
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 26 Standar layanan dan standar kelembagaan bagi penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 24 ditetapkan oleh Menteri.
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 27 (1) Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan Taman Anak Sejahtera di lingkup nasional. (2) Gubernur melakukan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan Taman Anak Sejahtera di lingkup provinsi. (3) Bupati/wali kota melakukan pembinaan atas pelaksanaan kebijakan Taman Anak Sejahtera di lingkup kabupaten/kota.
Pasal 28
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan
dalam bentuk:
a.
penguatan kelembagaan Taman Anak Sejahtera;
b.
pemberian pendidikan dan pelatihan bagi pengurus
dan/atau sumber daya manusia penyelenggara Taman
Anak Sejahtera;
c.
mendorong akreditasi Taman Anak Sejahtera; dan/atau
d.
mendorong sertifikasi bagi pengurus dan/atau sumber
daya manusia penyelenggara Taman Anak Sejahtera.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 29 (1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30 (1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera sebagai bentuk partisipasi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pengaduan melalui: a. pusat kendali Kementerian Sosial; b. media sosial resmi Kementerian Sosial atau Pemerintah Daerah; dan/atau c. media lainnya.
BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu Pemantauan
Pasal 31
(1)
Pemantauan
dilaksanakan
untuk
menjamin
kesinambungan dan efektivitas langkah secara terpadu
dalam pelaksanaan Taman Anak Sejahtera.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Pasal 32
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
bertujuan
untuk
mengetahui
kesesuaian
antara
pelaksanaan Taman Anak Sejahtera dengan ketentuan
yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini sebagai bahan
untuk melakukan evaluasi.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Evaluasi
Pasal 33
(1)
Evaluasi pelaksanaan kebijakan, program kerja, serta
kegiatan
penyelenggaraan
Taman
Anak
Sejahtera
dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Evaluasi
pelaksanaan
Taman
Anak
Sejahtera
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Hasil evaluasi pelaksanaan Taman Anak Sejahtera
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai
bahan masukan bagi penyusunan kebijakan, program
kerja, dan kegiatan untuk tahun berikutnya.
Bagian Ketiga Pelaporan
Pasal 34
(1)
Bupati/wali
kota
wajib
menyampaikan
laporan
penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera di lingkup
wilayah kabupaten/kota kepada gubernur.
(2)
Gubernur wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan
Taman Anak Sejahtera di lingkup wilayah provinsi
kepada Menteri.
(3)
Pimpinan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan
Taman Anak Sejahtera wajib menyampaikan laporan
penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera kepada Menteri.
(4)
Pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang
rehabilitasi sosial yang menyelenggarakan Taman Anak
Sejahtera wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan
Taman Anak Sejahtera kepada Menteri.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun.
(6)
Laporan
penyelenggaraan
Taman
Anak
Sejahtera
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit
memuat:
a.
penyelenggaraan kegiatan;
b.
keuangan;
c.
daftar donor dan jumlah donasi;
d.
sumber daya manusia;
e.
aset; dan
f.
sarana dan prasarana.
BAB VII PENGHARGAAN
Pasal 35 (1) Taman Anak Sejahtera yang berprestasi dapat diberikan penghargaan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, plakat, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII SANKSI
Pasal 36
(1)
Taman Anak Sejahtera yang melakukan pelanggaran
dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara dari kegiatan;
c.
pencabutan izin penyelenggaraan; dan/atau
d.
penutupan.
(2)
Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
kategori ringan;
b.
kategori sedang; dan
c.
kategori berat.
Pasal 37
(1)
Pelanggaran kategori ringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi
adminsitratif berupa peringatan tertulis.
(2)
Pelanggaran kategori ringan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a.
tidak
menyampaikan
laporan
kegiatan
secara
berkala;
b.
penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera tidak sesuai
standar
layanan
dan
standar
kelembagaan;
dan/atau
c.
tidak melakukan perpanjangan izin penyelenggaraan
Taman Anak Sejahtera.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dengan tenggang waktu
14 (empat belas) hari kerja.
Pasal 38
(1)
Pelanggaran kategori sedang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis atau penghentian
sementara dari kegiatan.
(2)
Pelanggaran kategori sedang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tidak mematuhi sanksi peringatan tertulis atas
pelanggaran kategori ringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2); dan/atau
b.
pengurus
Taman
Anak
Sejahtera
dalam
kapasitasnya sebagai pengurus sedang dalam proses
hukum atas dugaan tindak pidana yang dapat
memengaruhi
penyelenggaraan
Taman
Anak
Sejahtera.
(3)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis diberikan
atas pelanggaran kategori sedang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a.
(4)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan 1 (satu) kali dengan tenggang waktu 14 (empat
belas) hari kerja.
(5)
Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dipatuhi, Taman Anak Sejahtera
dikenakan sanksi administratif berupa penghentian
sementara dari kegiatan.
(6)
Sanksi administratif berupa penghentian sementara dari
kegiatan diberikan atas pelanggaran kategori sedang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Pasal 39 (1) Pelanggaran kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c dikenakan sanksi adminsitratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan atau penutupan Taman Anak Sejahtera. (2) Pelanggaran kategori berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
tidak patuh atas sanksi penghentian sementara
pelanggaran kategori sedang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (2);
b.
pengurus
Taman
Anak
Sejahtera
terbukti
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan; atau
c.
menyelenggarakan Taman Anak Sejahtera yang tidak
memiliki izin penyelenggaraan.
(3)
Sanksi
administratif
berupa
pencabutan
izin
penyelenggaraan diberikan atas pelanggaran kategori
berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b.
(4)
Sanksi administratif berupa penutupan Taman Anak
Sejahtera diberikan atas pelanggaran kategori berat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Pasal 40 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dikenakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 41 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Taman Anak Sejahtera beserta pengurus yang melakukan tindak pidana dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KEWENANGAN
Pasal 42 Menteri memiliki kewenangan: a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera; b. menetapkan Taman Anak Sejahtera yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial; c. menerbitkan izin
penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera bagi kementerian/lembaga; d. menyediakan data Taman Anak Sejahtera secara nasional; e. melaksanakan sosialisasi kebijakan mengenai Taman Anak Sejahtera; f. melakukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Taman Anak Sejahtera; g. melaksanakan akreditasi Taman Anak Sejahtera; h. menetapkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya; i. melaksanakan pembinaan dan pengawasan; dan j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
Pasal 43 Gubernur memiliki kewenangan: a. melaksanakan
kebijakan
penyelenggaraan
Taman
Anak Sejahtera;
b.
menerbitkan
izin
penyelenggaraan
Taman
Anak
Sejahtera yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
provinsi;
c.
menyediakan
data
Taman
Anak
Sejahtera
lingkup
provinsi;
d.
melaksanakaan sosialisasi kebijakan mengenai Taman
Anak Sejahtera;
e.
memberikan rekomendasi
untuk
memenuhi
syarat
akreditasi;
f.
melakukan
penguatan
kapasitas
kelembagaan
dan
sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Taman
Anak Sejahtera lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
g.
menetapkan
sanksi
administratif
sesuai
dengan
kewenangannya;
h.
melaksanakan pembinaan dan pengawasan;
i.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi; dan
j.
melaksanakan pelaporan.
Pasal 44 Bupati/wali kota memiliki kewenangan: a. melaksanakan
kebijakan
penyelenggaraan
Taman
Anak Sejahtera;
b.
menerbitkan
izin
penyelenggaraan
Taman
Anak
Sejahtera yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dan LKS berbadan hukum dan sudah
terdaftar;
c.
menyediakan data Taman Anak Sejahtera lingkup
kabupaten/kota;
d.
melaksanakan sosialisasi kebijakan mengenai Taman
Anak Sejahtera;
e.
memberikan rekomendasi
untuk
memenuhi
syarat
akreditasi;
f.
memberi penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber
daya manusia dalam penyelenggaraan Taman Anak
Sejahtera lingkup kabupaten/kota;
g.
menetapkan
sanksi
administratif
sesuai
dengan
kewenangannya;
h.
melaksanakan pembinaan dan pengawasan;
i.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi; dan
j.
melaksanakan pelaporan.
BAB X PENDANAAN
Pasal 45 Pendanaan penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46 Taman Anak Sejahtera yang telah berdiri sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 47 Setiap Taman Anak Sejahtera harus mencantumkan nomenklatur “Taman Anak Sejahtera” di depan nama lembaga dalam setiap bentuk dokumen, naskah dinas, surat menyurat, laporan, publikasi, dan/atau media informasi resmi.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Taman Anak Sejahtera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2026
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAIFULLAH YUSUF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
