PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 25
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
Dalam melakukan tahapan permohonan menjadi calon Orang T\ra Asuh, Lembaga Pengasuhan Anak harus berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.
