PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 31
BAB 2 — PENGASUHAN ANAK DI LUAR PANTI SOSIAL
(1) Penempatan Anak Asuh pada Orang Tua Asuh
dilakukan setelah:
mendengarkan pendapat Anak Asuh;
melaksanakan proses penyesuaian antara Anak Asuh dengan calon Orang T\ra Asuh definitif; dan
mempertimbangkan
PRESIDEN
- mempertimbangkan jumlah Anak yang akan diasuh sesuai dengan kemampuan Orang T\ra Asuh.
(2) Setelah melalui proses penempatan Anak Asuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan teqadi kesesuaian antara Anak Asuh dan Orang Tua Asuh, Lembaga Pengasuhan Anak mengusulkan kepada dinas sosial kabupaten/kota untuk mendapatkan izin Pengasuhan Anak.
