PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 34
BAB 3 — PENGASUHAN ANAK DI DALAM PANTI SOSIAL
wajib(1) Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial mendapatkan penetapan dari dinas sosial provinst' (21 Penetapan Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Asesmen Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial provinsi. (s) Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial wajib dilaporkan oleh Panti Sosial secara tertulis kepada dinas sosial provinsi sesuai dengan rencana Pengasuhan Anak.
