PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 35
BAB 3 — PENGASUHAN ANAK DI DALAM PANTI SOSIAL
(l) Pengasuhan di dalam Panti Sosial merupakan upaya terakhir dan bersifat sementara sampai dengan dilakukan pengasuhan yang permanen. (2\ Selama Anak berada di dalam Panti Sosial, Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial harus melakukan Asesmen dan rencana pengasuhan yafig memungkinkan Anak direunifikasi kepada Keluarganya sesegera mungkin.
(3) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
19
(3) Dalam hal reunifikasi Keluarga tidak berhasil, Pekerja
Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang ditugaskan oleh dinas sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak mengupayakan Keluarga pengganti.
