PP
PELAKSANAAN PENGASUHAN ANAK
Pasal 33
BAB 3 — PENGASUHAN ANAK DI DALAM PANTI SOSIAL
(1) Pengasuhan Anak di dalam Panti Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf b dilakukan dalam hal:
Keluarga Anak tidak memberikan pengasuhan memadai sekalipun dengan dukungan yang sesuai, mengabaikan, dan f atau melepaskan tanggung jawab terhadap Anaknya;
Anak tidak memiliki Keluarga atau keberadaan Keluarga tidak diketahui;
Anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, atau eksploitasi;
Anak
PRESIOEN
bencana d. Anak yang terpisah dari Keluarga karena alam; baik konflik sosial maupun bencana dan/atau khusus lainnya. e. Anak memerlukan perlindungan
(1)(2) Panti Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
harus berada sedekat mungkin dengan lingkungan tempat tinggal Anak.
