LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi film.
Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disingkat LSF adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap film dan iklan film.
Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan film yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.
Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral dan perilaku anggota LSF dan tenaga sensor.
Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
(1) Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan
dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.
(2) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
film cerita atau film noncerita.
(3) Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk poster, stillphoto, slide, klise, trailer, banner, pamflet, brosur, baliho, spanduk, folder, plakat, dan sarana publikasi dan promosi lainnya.
(4) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
film iklan.
Bagian Kesatu
Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
Pasal 3
(1) Pemerintah membentuk LSF untuk melakukan
penyensoran film dan iklan film.
(2) LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) LSF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Menteri.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
(1) LSF dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
(2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LSF.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 5
(1) Susunan organisasi LSF terdiri atas:
ketua merangkap anggota;
wakil ketua merangkap anggota;
anggota; dan
sekretaris bukan anggota.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan pimpinan sekretariat LSF.
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota
LSF.
Bagian Ketiga
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
Pasal 6
LSF mempunyai tugas :
melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan
melakukan . . .
- melakukan penelitian dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, LSF mempunyai fungsi:
perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan iklan film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia;
penyusunan pedoman penerbitan dan pembatalan surat tanda lulus sensor;
sosialisasi secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film dan iklan film agar dapat menghasilkan film dan iklan film yang bermutu;
pemberian kemudahan masyarakat dalam memilih dan menikmati pertunjukan film dan iklan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film;
pembantuan pemilik film dan iklan film dalam memberi informasi yang benar dan lengkap kepada masyarakat agar dapat memilih dan menikmati film yang bermutu; dan
pemantauan apresiasi masyarakat terhadap film dan iklan film yang diedarkan, dipertunjukkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijakan kearah pengembangan perfilman di Indonesia.
Pasal 8 . . .
Pasal 8
LSF mempunyai wewenang :
penentuan penggolongan usia penonton;
pengembalian film dan iklan film yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria penyensoran untuk diperbaiki oleh pemillik film dan iklan film;
penyensoran ulang (re-censor) film dan iklan film yang sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film sesuai pedoman dan kriteria penyensoran;
pemberian surat tanda lulus sensor yang dibubuhkan untuk setiap kopi-jadi film dan iklan film yang dinyatakan telah lulus sensor;
pembatalan surat tanda lulus sensor;
pengusulan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman; dan
pelaporan kegiatan sensor film dan iklan film baik yang lulus dan yang tidak lulus sensor kepada Presiden melalui Menteri secara periodik.
Pasal 9
Dalam pelaksanaan tugas LSF dibantu oleh sekretariat LSF dan Tenaga Sensor.
Pasal 10 . . .
Pasal 10
(1) LSF dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 berpedoman pada tata kerja dan tata laksana.
(2) Ketentuan mengenai tata kerja dan tata laksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LSF.
Bagian Keempat
Keanggotaan
Pasal 11
(1) LSF beranggotakan 17 (tujuh belas) orang yang terdiri
atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur Pemerintah.
(2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kepakaran di bidang:
pendidikan;
perfilman;
kebudayaan;
hukum;
teknologi informasi;
pertahanan dan keamanan;
bahasa;
agama; dan/atau
kepakaran lain yang relevan.
(3) Unsur . . .
(3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
pendidikan 1 (satu) orang;
kebudayaan1 (satu) orang;
komunikasi dan informasi 1 (satu) orang;
agama 1 (satu) orang; dan
ekonomi kreatif 1 (satu) orang.
(4) Untuk dapat diangkat sebagai anggota LSF harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran; dan
dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
Pasal 12
(1) Masa jabatan anggota LSF selama 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian anggota LSF
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 13 . . .
Pasal 13
Calon anggota LSF diseleksi oleh panitia seleksi anggota LSF.
Pasal 14
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
berasal dari pemangku kepentingan perfilman yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemangku kepentingan perfilman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Pemerintah dan pemerintah daerah
pelaku kegiatan perfilman;
pelaku usaha perfilman; dan
masyarakat.
(3) Panitia seleksi beranggotakan paling sedikit 5 (lima)
orang dan berjumlah gasal.
(4) Panitia seleksi dalam memilih calon anggota LSF bekerja
secara jujur, terbuka, dan objektif.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 15
(1) Menteri mengajukan 2 (dua) kali jumlah calon anggota
LSF kepada Presiden.
(2) Presiden mengangkat 17 (tujuh belas) anggota LSF
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 16 . . .
Pasal 16
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota LSF
mengucapkan sumpah atau janji.
(2) Pengucapan sumpah atau janji bagi para anggota LSF
dilakukan dihadapan Menteri.
Pasal 17
(1) Anggota LSF berhenti karena:
berakhir masa jabatannya;
mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh kementerian/lembaga yang mengusulkannya; atau
meninggal dunia.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggota
LSF diberhentikan karena:
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota LSF;
dinyatakan melanggar sumpah/janji atau kode etik;
menyalahgunakan wewenang sebagai anggota LSF berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
berhalangan tetap atau secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau
tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
Pasal 18 . . .
Pasal 18
Menteri mengusulkan pemberhentian anggota LSF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Presiden.
Pasal 19
(1) Dalam hal anggota LSF berhenti dan diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan ayat (2) dapat dilakukan penggantian antarwaktu.
(2) Masa jabatan pengganti antarwaktu adalah sampai
dengan berakhirnya masa keanggotaan LSF yang digantikan.
(3) Penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) selama kurang dari 2 (dua) tahun tidak dihitung sebagai periode masa jabatan.
Pasal 20
(1) Calon pengganti antarwaktu anggota LSF harus:
tercantum dalam daftar calon anggota LSF pada saat pemilihan calon anggota LSF;
berasal dari unsur yang sama;
memenuhi syarat calon anggota LSF; dan
bersedia dicalonkan.
(2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu dari unsur yang
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, Menteri mengusulkan kepada Presiden calon pengganti antarwaktu tanpa melalui proses seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Bagian . . .
Bagian Kelima
Kode Etik dan Komite Etik
Pasal 21
(1) LSF menyusun Kode Etik yang berisi norma yang wajib
dipatuhi oleh setiap anggota LSF dan Tenaga Sensor selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas LSF.
(2) Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LSF.
Pasal 22
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik,
Menteri dapat membentuk komite etik yang bersifat ad hoc.
(2) Anggota komite etik berjumlah paling sedikit 9
(sembilan) orang yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang etika penyensoran serta merupakan tokoh-tokoh masyarakat.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 23
(1) LSF melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman
dan kriteria penyensoran film.
(2) LSF . . .
(2) LSF dapat melibatkan tenaga ahli dan wakil organisasi
kemasyarakatan untuk memberi masukan terhadap film yang disensor.
(3) Dalam melaksanakan penyensoran film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) LSF dapat mengenakan tarif penyensoran.
Pasal 24
(1) Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan
dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib disensor terlebih dahulu oleh LSF.
(2) Prosedur penyensoran dilakukan sebagai berikut:
- pemilik film dan iklan film mendaftarkan film dan iklan film ke LSF;
- film dan iklan film diteliti dan dinilai serta ditentukan kelayakannya oleh LSF dan dilabeli dengan surat tanda lulus sensor atau tidak lulus sensor;
- film dan iklan film yang tidak lulus sensor dikembalikan kepada pemilik film dan iklan film untuk diperbaiki; dan
- film dan iklan film sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan dinilai kembali oleh LSF.
(3) Proses penyensoran film dan iklan film dilaksanakan
oleh kelompok penyensor yang terdiri atas:
- anggota LSF; dan
- Tenaga Sensor.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat di antara
kelompok penyensor atas suatu film dan iklan film diteruskan ke sidang pleno untuk mendapatkan keputusan.
(5) Setiap film dan iklan film yang telah dinyatakan lulus
sensor diterbitkan surat tanda lulus sensor.
Pasal 25
(1) Penyensoran film dan iklan film dilakukan berdasarkan
prinsip dialogis dengan pemilik film dan iklan film yang disensor.
(2) Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyensoran dimaksudkan pula sebagai sarana pemelihara tata nilai dan budaya bangsa agar dapat terjaga dan berkembang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
(3) Penyensoran sebagai mata rantai pembinaan diarahkan
guna menumbuhkan kemampuan untuk mengendalikan diri di kalangan insan perfilman dalam berkarya dan berkreasi sebagai perwujudan tanggung jawab, harkat, dan martabat bangsa.
Pasal 26
Pelaksanaan penyensoran oleh LSF dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan memperhatikan sifat kontekstual sebuah film, kemajuan teknologi serta perkembangan tata nilai di dalam masyarakat.
Pasal 27 . . .
Pasal 27
(1) Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (5) dikeluarkan oleh LSF dan
ditandatangani oleh Ketua LSF.
(2) Dalam hal Ketua LSF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, baik berhalangan tetap maupun
berhalangan tidak tetap, surat tanda lulus sensor ditandatangani oleh Wakil Ketua LSF.
Pasal 28
(1) Film dan iklan film yang sudah selesai disensor
digolongkan ke dalam usia penonton film sebagai berikut:
- untuk penonton semua umur;
- untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
- untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
- untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
(2) LSF menetapkan kelayakan film dan iklan film ke dalam
penggolongan usia penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Pedoman Penyensoran
Pasal 29
(1) Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai
film dan iklan film berpedoman kepada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman.
(2) Penyensoran . . .
(2) Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi isi film dan iklan film dari segi:
- kekerasan, perjudian, dan narkotika;
- pornografi;
- suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
- agama;
- hukum;
- harkat dan martabat manusia; dan
- usia penonton film.
Bagian Ketiga
Kriteria Penyensoran
Pasal 30
(1) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi kekerasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan visual, dialog,
dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton bersimpati pada pelaku yang melakukan kekerasan sadis terhadap manusia dan hewan.
(2) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi perjudian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan pelaksanaan
berjudi berulang-ulang dan teknik berjudi secara berlebihan.
(3) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi narkotika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan teknik
penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara vulgar dan mudah ditiru.
(4) Kriteria . . .
(4) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf b meliputi adegan visual, dialog,
dan/atau monolog yang menampilkan nafsu seks secara vulgar dan berlebihan.
(5) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi suku, ras, kelompok, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mengadu domba antar komunitas politik atau komunitas sosial, dan dapat menampilkan kesan mendeskreditkan dan/atau merendahkan suku, ras, kelompok dan/atau golongan.
(6) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat merusak kerukunan hidup beragama, yang memperolok-olok dan/atau meremehkan kesucian agama atau simbol agama.
(7) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton melakukan tindakan melawan hukum dan/atau anarkis terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau lambang negara.
(8) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi harkat dan martabat manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf f meliputi adegan visual, dialog dan/atau monolog yang melanggar hak asasi manusia.
(9) Kriteria . . .
(9) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
yang dikaitkan dengan usia penonton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi adegan visual dan dialog, dan/atau monolog yang layak atau tidak layak dipertontonkan.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan kriteria penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan
Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Penggolongan Usia
Pasal 32
Film dan iklan film yang telah disensor disertai pencantuman penggolongan usia penonton yang meliputi:
untuk penonton semua umur;
untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
Pasal 33
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton semua umur apabila memenuhi kriteria:
dibuat dan ditujukan untuk penonton semua umur dengan penekanan pada anak-anak;
berisi . . .
berisi tema, judul, adegan visual, serta dialog dan/atau monolog sesuai usia dan tidak merugikan perkembangan dan kesehatan fisik dan jiwa anak-anak;
mengandung unsur pendidikan, budaya, budi pekerti, hiburan sehat, apresiasi estetika dan/atau mendorong rasa ingin tahu mengenai lingkungan;
tidak mempertontonkan adegan kekerasan, baik fisik maupun dialog dan/atau monolog, yang mengakibatkan mudah ditiru/diikuti oleh anak-anak;
tidak mempertontonkan adegan yang memperlihatkan perilaku atau situasi membahayakan yang mudah ditiru/diikuti oleh anak-anak;
tidak mengandung adegan visual dan/atau dialog dan/atau monolog yang dapat mendorong anak meniru perilaku seks, bersikap tidak sopan kepada orang tua dan/atau guru, memaki orang lain dan/atau menggunakan kata-kata kasar serta adegan anti sosial seperti tamak, licik, dan/atau dusta;
tidak mengandung muatan yang membuat anak-anak percaya kepada klenik atau ilmu gaib/perdukunan, spiritual magis, mistis, dan tahayul yang bertentangan dengan norma agama;
tidak mengandung adegan visual horor dan sadis; dan/atau
tidak menampilkan adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mengganggu perkembangan jiwa anak seperti perselingkuhan, bunuh diri, perjudian, penggunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Pasal 34 . . .
Pasal 34
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, apresiasi, estetika, kreatifitas, dan pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif;
berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia peralihan dari anak-anak ke remaja; dan/atau
tidak menampilkan adegan yang peka untuk ditiru oleh usia peralihan dari anak-anak ke remaja seperti adegan berbahaya serta adegan pergaulan bebas antar manusia yang berlainan jenis maupun sesama jenis.
Pasal 35
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
mengandung nilai pendidikan, budaya, budi pekerti, apresiasi, estetika, dan/atau pertumbuhan rasa ingin tahu yang positif;
berisi tema, judul, adegan visual serta dialog dan/atau monolog yang sesuai dengan penonton berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas;
berkaitan dengan seksualitas yang disajikan secara proporsional dan edukatif;
berkaitan dengan kekerasan yang disajikan secara proporsional; dan/atau
tidak menampilkan adegan sadisme.
Pasal 36 . . .
Pasal 36
Film dan iklan film digolongkan untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih apabila memenuhi kriteria:
judul, tema, adegan visual, dan/atau dialog dan/atau monolog yang ditujukan untuk orang dewasa;
tema dan permasalahan keluarga;
adegan visual dan dialog tentang seks serta kekerasan dan sadisme tidak berlebihan;
penayangan di televisi setelah pukul 23.00 sampai dengan pukul 03.00 waktu setempat; dan/atau
pertunjukan hanya di gedung bioskop, kecuali untuk kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penggolongan usia sebagaimana dimaksud Pasal 32 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Penarikan Peredaran Film dan Iklan Film
Pasal 38
(1) Film dan iklan film yang sudah lulus sensor dapat
ditarik dari peredaran oleh Menteri berdasarkan pertimbangan LSF apabila menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman atau keselarasan hidup masyarakat.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai penarikan film dan iklan film dari
peredaran diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 39
(1) Sekretariat LSF dipimpin oleh Sekretaris LSF.
(2) Sekretaris LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari pegawai negeri sipil.
(3) Sekretariat LSF mempunyai tugas memberikan
dukungan administratif dan teknis kepada LSF.
(4) Sekretariat LSF secara administratif bertanggungjawab
kepada Menteri.
(5) Sekretaris LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kerja sekretariat LSF ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1), Sekretariat LSF mempunyai fungsi:
penyusunan dan pelaksanaan bahan rumusan kebijakan di bidang penyensoran;
penyusunan rencana dan program;
pengelolaan . . .
pengelolaan urusan sumber daya; dan
pengelolaan urusan umum.
Pasal 41
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, LSF dibantu
oleh Tenaga Sensor yang memiliki tugas penyensoran:
melaksanakan penelitian, penilaian, dan analisa terhadap suatu film dan iklan film untuk dipertunjukkan, ditayangkan, dan/atau diedarkan kepada khalayak umum;
memantau hasil penyensoran yang dipertunjukkan, ditayangkan, dan/atau diedarkan kepada khalayak umum melalui layar lebar, televisi, dan jaringan teknologi informatika;
melaporkan hasil penelitian, penilaian, dan pemantauan kepada LSF.
(2) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau bukan pegawai negeri sipil.
(3) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
Tenaga Sensor yang berkedudukan di pusat; dan
Tenaga Sensor yang berkedudukan di ibukota provinsi.
(4) Tenaga . . .
(4) Tenaga Sensor yang berkedudukan di pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berjumlah paling banyak 45 (empat puluh lima) orang.
(5) Tenaga Sensor yang berkedudukan di ibukota provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang.
Pasal 42
(1) Tenaga Sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
harus memenuhi syarat:
warga negara Republik Indonesia;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu;
memiliki pemahaman tentang budaya daerah dan kearifan lokal; dan
mampu melakukan penilaian terhadap isi film.
(2) Tenaga Sensor dipilih melalui seleksi oleh panitia
seleksi.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Menteri.
(4) Tenaga Sensor yang terpilih diangkat oleh Menteri.
Pasal 43 . . .
Pasal 43
(1) Tenaga Sensor sebelum melaksanakan tugas, wajib
mengucapkan sumpah atau janji.
(2) Pengambilan sumpah atau janji bagi para Tenaga
Sensor film dilakukan oleh Ketua LSF
PENDANAAN
Pasal 44
(1) LSF dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Selain dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, LSF dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, anggota LSF yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan pengambilan sumpah atau janji para anggota LSF berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII . . .
Pasal 46
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor
- dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 47
Semua peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, perlu
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5060);
