PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 22
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik,
Menteri dapat membentuk komite etik yang bersifat ad hoc.
(2) Anggota komite etik berjumlah paling sedikit 9
(sembilan) orang yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang etika penyensoran serta merupakan tokoh-tokoh masyarakat.
Bagian Kesatu
Umum
