PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 21
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) LSF menyusun Kode Etik yang berisi norma yang wajib
dipatuhi oleh setiap anggota LSF dan Tenaga Sensor selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas LSF.
(2) Ketentuan mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LSF.
