PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 20
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Calon pengganti antarwaktu anggota LSF harus:
tercantum dalam daftar calon anggota LSF pada saat pemilihan calon anggota LSF;
berasal dari unsur yang sama;
memenuhi syarat calon anggota LSF; dan
bersedia dicalonkan.
(2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu dari unsur yang
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, Menteri mengusulkan kepada Presiden calon pengganti antarwaktu tanpa melalui proses seleksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Bagian . . .
Bagian Kelima
Kode Etik dan Komite Etik
