PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 19
BAB 2 — PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
(1) Dalam hal anggota LSF berhenti dan diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan ayat (2) dapat dilakukan penggantian antarwaktu.
(2) Masa jabatan pengganti antarwaktu adalah sampai
dengan berakhirnya masa keanggotaan LSF yang digantikan.
(3) Penggantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) selama kurang dari 2 (dua) tahun tidak dihitung sebagai periode masa jabatan.
