PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 23
BAB 3 — PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) LSF melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman
dan kriteria penyensoran film.
(2) LSF . . .
(2) LSF dapat melibatkan tenaga ahli dan wakil organisasi
kemasyarakatan untuk memberi masukan terhadap film yang disensor.
(3) Dalam melaksanakan penyensoran film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) LSF dapat mengenakan tarif penyensoran.
