PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) LSF dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja
negara.
(2) Selain dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, LSF dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.
