Pasal 30
BAB 3 — PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi kekerasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan visual, dialog,
dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton bersimpati pada pelaku yang melakukan kekerasan sadis terhadap manusia dan hewan.
(2) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi perjudian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan pelaksanaan
berjudi berulang-ulang dan teknik berjudi secara berlebihan.
(3) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi narkotika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf a meliputi adegan teknik
penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara vulgar dan mudah ditiru.
(4) Kriteria . . .
(4) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2) huruf b meliputi adegan visual, dialog,
dan/atau monolog yang menampilkan nafsu seks secara vulgar dan berlebihan.
(5) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi suku, ras, kelompok, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mengadu domba antar komunitas politik atau komunitas sosial, dan dapat menampilkan kesan mendeskreditkan dan/atau merendahkan suku, ras, kelompok dan/atau golongan.
(6) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat merusak kerukunan hidup beragama, yang memperolok-olok dan/atau meremehkan kesucian agama atau simbol agama.
(7) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang dapat mendorong penonton melakukan tindakan melawan hukum dan/atau anarkis terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau lambang negara.
(8) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
dari segi harkat dan martabat manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf f meliputi adegan visual, dialog dan/atau monolog yang melanggar hak asasi manusia.
(9) Kriteria . . .
(9) Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film
yang dikaitkan dengan usia penonton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 meliputi adegan visual dan dialog, dan/atau monolog yang layak atau tidak layak dipertontonkan.
