PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 29
BAB 3 — PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Penyensoran dilakukan dengan meneliti dan menilai
film dan iklan film berpedoman kepada asas, tujuan, dan fungsi perfilman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman.
(2) Penyensoran . . .
(2) Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi isi film dan iklan film dari segi:
- kekerasan, perjudian, dan narkotika;
- pornografi;
- suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
- agama;
- hukum;
- harkat dan martabat manusia; dan
- usia penonton film.
Bagian Ketiga
Kriteria Penyensoran
