PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 28
BAB 3 — PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Film dan iklan film yang sudah selesai disensor
digolongkan ke dalam usia penonton film sebagai berikut:
- untuk penonton semua umur;
- untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
- untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
- untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
(2) LSF menetapkan kelayakan film dan iklan film ke dalam
penggolongan usia penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Pedoman Penyensoran
