PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 27
BAB 3 — PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (5) dikeluarkan oleh LSF dan
ditandatangani oleh Ketua LSF.
(2) Dalam hal Ketua LSF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, baik berhalangan tetap maupun
berhalangan tidak tetap, surat tanda lulus sensor ditandatangani oleh Wakil Ketua LSF.
