PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 26
BAB 3 — PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
Pelaksanaan penyensoran oleh LSF dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab dan memperhatikan sifat kontekstual sebuah film, kemajuan teknologi serta perkembangan tata nilai di dalam masyarakat.
