PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 25
BAB 3 — PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
(1) Penyensoran film dan iklan film dilakukan berdasarkan
prinsip dialogis dengan pemilik film dan iklan film yang disensor.
(2) Selain hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
penyensoran dimaksudkan pula sebagai sarana pemelihara tata nilai dan budaya bangsa agar dapat terjaga dan berkembang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
(3) Penyensoran sebagai mata rantai pembinaan diarahkan
guna menumbuhkan kemampuan untuk mengendalikan diri di kalangan insan perfilman dalam berkarya dan berkreasi sebagai perwujudan tanggung jawab, harkat, dan martabat bangsa.
