PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1), Sekretariat LSF mempunyai fungsi:
penyusunan dan pelaksanaan bahan rumusan kebijakan di bidang penyensoran;
penyusunan rencana dan program;
pengelolaan . . .
pengelolaan urusan sumber daya; dan
pengelolaan urusan umum.
