PP
LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT LEMBAGA SENSOR FILM
(1) Sekretariat LSF dipimpin oleh Sekretaris LSF.
(2) Sekretaris LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari pegawai negeri sipil.
(3) Sekretariat LSF mempunyai tugas memberikan
dukungan administratif dan teknis kepada LSF.
(4) Sekretariat LSF secara administratif bertanggungjawab
kepada Menteri.
(5) Sekretaris LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kerja sekretariat LSF ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
